Paragraf2 Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 5. Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PersyaratanUmum: 4 tahun dalam pangkat terakhir; Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; Diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung; Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang - kurangnya bernilai Baik (>=76) 2 tahun terakhir; b.
JABATANFUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA . BAB I KETENTUAN UMUM . Pasal 1 . Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Guru adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada
ApaItu Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Jenjang Jabatan Fungsional Guru 1. Guru Pertama 2. Guru Muda 3. Guru Madya 4. Guru Utama Angka Kredit Guru Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1. Kegiatan Pendidikan 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Kegiatan Tugas Penunjang
PermendikbudristekNomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, dinyatakan bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil bagi pejabat fungsional yang akan promosi
As sy PNS di Kemenag Aceh Utara SK sy 01-01-2009 tertulis Jabatan Pengelola Statistik dan Dokumentasi. yang ingin sy perjelas,apakah sy digolongkan ke dalam Struktural atau Fungsional,krn sesuai Perpres RI No.34 tahun 2006 dikatakan Statistik termasuk Jabatan Fungsional,bila benar mengapa saya termasuk Jabatan Struktural.(sy dn kwn2 sy jg
OQlcj.
apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu